JAKARTA, RIAUSATU.COM - “Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa, yaitu FS, kemudian Bu PC, KM, RR, dan RE itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana."
Hal itu dikatakan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho. Hibnu menilai tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memenuhi rasa keadilan.
Berdasarkan hasil sidang pekan lalu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap kelima terdakwa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.
Menurut Prof. Hibnu Nugroho tuntutan dari jaksa tersebut sudah dilakukan dengan memerhatikan peran dari masing-masing terdakwa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Terkait dengan tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Prof. Hibnu menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni pertimbangan gender untuk wanita.
“Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum,” katanya, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sementara itu, terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Hibnu menilai hal itu karena Eliezer ikut bertindak sebagai eksekutor atau pelaku pembunuhan sehingga tuntutan hukumannya tinggi.
Terkait dengan status Bharada E sebagai justice collaborator, Prof. Hibnu menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan status tersebut merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E agak sulit untuk dijadikan sebagai justice collaborator.
“Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun,” ujarnya menjelaskan.***