Digrebek Suami, Guru SD Ini Kedapatan Berduaan di Salah Satu Hotel

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 4 Januari 2023 | 15:39 WIB
Ilustrasi cabul. (f: int)
Ilustrasi cabul. (f: int)

MAGELANG, RIAUSATU.COM - Seorang guru SD di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang berinisial MF, digrebek suaminya saat tengah berduaan di kamar dengan seorang oknum kepala desa (Kades).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, tampak Kades berinisial BS dan guru SD berinisial MF itu kedapatan berduaan di salah satu hotel. Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang alias perselingkuhan.

Mereka digerebek oleh suami MF yang datang bersama pihak kepolisian di sebuah kamar hotel saat malam tahun baru. Pada saat proses penggerebekan, posisi MF sedang berada di dalam kamar mandi dengan keadaan hanya menggunakan kain yang dililitkan di bagian badannya saja.

"Oknum kepala desa Bumiayu Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, selingkuh dengan oknum guru SDN Bumiayu kecamatan Kajoran digrebek suami," kata keterangan video tersebut.

Menurut informasi, kejadian bermula dari kecurigaan HW, suami MF, yang merasa aneh melihat tindak tanduk sang istri beberapa bulan terakhir. Dalam rumah tangganya, HW merasa tidak dihargai sebagai seorang suami hingga akhirnya mereka pisah ranjang.

HW pun diam-diam mencari penyebab sang istri menjadi aneh. Ternyata benar, MF terciduk menjalin asmara dengan pria lain yang adalah seorang kepala desa di Bumiayu Kecamatan Kajoran berinisial BS.

Beberapa kali HW mengikuti dan mencari bukti perjalanan hubungan gelap mereka, hingga pada akhirnya saat pergantian malam tahun baru 2023 HW mengikuti MF dan BS menginap di salah satu Hotel di daerah Ayah Kebumen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto memastikan pihaknya tengah memeriksa, mengklarifikasi, dan permintaan keterangan mengenai kasus dugaan perselingkuhan antara kepala desa dengan guru di Kecamatan Kajoran.

Dia mengatakan sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku di dalam ketentuan terkait kades, Pemkab Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang memeriksa, mengklarifikasi, dan meminta keterangan mengenai kasus tersebut.

"Camat dalam rangka menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di pemerintahan desa, termasuk di dalamnya kades dan perangkat desa," ucap Adi Waryanto, Selasa, 3 Januari 2023.

"Camat memeriksa lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti menjadi dasar Pemkab Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan," ujarnya menambahkan.


Adi Waryanto menuturkan penanganan kasus dilakukan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa. Pemeriksaan pun sedang berproses, jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang juga sudah mengambil langkah-langkah mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan posisi guru perempuan yang terlibat kasus perselingkuhan itu.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait, yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK," kata Adi Waryanto.

"Maka nanti akan diambil langkah sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggungjawabkan semuanya," tuturnya menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X