Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan, jika berhasil mengamankan dua pelaku jambret.
"Kedua sempat menjadi bulan-bulanan warga," ujar Andrie Jumat (23/12/2022).
Dikatakan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk bukti barang kami amankan 1 unit handphone Vivo V21 dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan untuk melakukan kejahatan," pungkasnya. ***