PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau, memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan saat melakukan pengungkapan kasus di bulan Oktober - Nopember 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 91 kg, ganja 25 kg, dan pil ekstasi 118 butir. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh jaringan internasional.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau, Kamis (22/12/2022). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Diungkapkan Jenderal polisi bintang dua itu, permintaan tidak ingin barang bukti ini tersimpan lama. Untuk itu, dilakukan kegiatan pemusnahan seperti pada Kamis ini.
"Beberapa minggu lalu sudah kita rilis, saya sendiri yang memimpin. Hari ini barang buktinya kita musnahkan," ungkapnya.
Ia menyatakan, mesin-mesin dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNNP dan unsur lainnya, tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap pencurian narkoba.
“Sekaligus juga upaya pencegahan kita kedepankan karena ini juga penting,” papar Irjen Iqbal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Riau.
Dimana sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus dan menangkap 2.719 tersangka.