Polisi Tangkap Penjual Judi Togel, Sita Uang Rp425 Ribu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:57 WIB
Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya saat menangkap pelaku. (ft: ist)
Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya saat menangkap pelaku. (ft: ist)

 

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial ML alias Limbong (57), terkait penjual nomor untuk judi jenis togel di daerah Jalan Tanjung Batu No 48 RT 03 RW 04 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Senin (19/12/2022).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan jual beli nomor togel.

"Setelah kami melakukan Pulbaket (pengumpulan keterangan), petugas berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel," kata Dodi Vivino dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual nomor judi togel itu selama dua tahun terakhir. Pelaku juga mengaku perbuatannya itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Lebih lanjut dikatakan Dodi Vivino, dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa uang Rp 425.000, 1 Hp, dan lembaran catatan nomor togel.

"Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Polsek Tenayan Raya," jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X