Diduga Terima Suap Rp3,7 M, Hakim MA Edy Wibowo Ditetapkan sebagai Tersangka

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 20 Desember 2022 | 14:57 WIB
  Ilustrasi kasus suap. (f: Pixabay/mohamed_hassan/Pikiran.Rakyat.com)
Ilustrasi kasus suap. (f: Pixabay/mohamed_hassan/Pikiran.Rakyat.com)

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan. Dan, setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi itu dikabulkan. Isi putusan menyatakan bahwa Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli.

Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan Edy Wibowo sebagai tersangka itu, merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan 12 tersangka lainnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X