Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Kwitansi Gaji yang Menyeret Bupati Rohil Naik ke Tahap Penyidikan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 6 Desember 2022 | 13:48 WIB
Bupati Rohil Afrizal Sintong. (ft: int)
Bupati Rohil Afrizal Sintong. (ft: int)

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kwitansi (amprah gaji) di LPJ Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), naik ke tahap penyidikan.

Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, saat ini kasus tersebut naik sidik.

"Pihaknya telah melakukan gelar perkara, untuk menaikan status kasus ke tahapan penyidikan,” ujar Asep Selasa (6/12/2022).

Lanjut dia, penyidik saat ini juga masih menunggu dokumen LPJ Partai Golkar Rohil tentang Keuangan Bantuan Parpol tahun 2021 yang diserahkan oleh Kesbangpol Rohil di BPK Perwakilan Riau.

"Untuk penetapan tersangka belum," terangnya.

Lebih jauh katanya, ada beberapa saksi yang diperiksa, terkait dengan kasus ini, diantaranya pengurus dan bendahara Partai Golkar Rohil.

Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor pada Senin (19/9/2022).

Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan llhammi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X