Bejat, Ayah di Pekanbaru Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya Berulang Kali

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 24 November 2022 | 10:24 WIB
ilustrasi (ft: int)
ilustrasi (ft: int)

Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kini, tersangka YZ beserta barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru guna tindak lanjut proses hukum atas perbuatan yang diduga dilakukannya," pungkas mantan Kasat Reskrim Bengkalis ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X