IPW Dorong KPK Lakukan Penegakan Hukum yang Lugas dan Tak Tebang Pilih

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 21 November 2022 | 07:40 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (ft: int)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (ft: int)

 

 

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pimpinan KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe. Bila kondisi enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sbg tersangka .

Terkait dua pengacara Lukas Enembe, Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK.

Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik.

Karena respon dengan merujuk imunitas profesi advokat seakan-akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka.

"Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).

Menurut Sugeng, ketentuan Pasal 16 UU advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik.

"Bila dalam pembelaan terhadap kliemnya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut bisa dilindungi oleh imunitas profesi," jelas Sugeng.

IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik.

Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X