Gelar Rekonstruksi, Polres Bengkalis Ungkap Provokator Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Korban

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 2 November 2022 | 12:42 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat menyaksikan langsung proses rekontruksi (ft: ist)
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat menyaksikan langsung proses rekontruksi (ft: ist)

 

 

 

 

 

BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan Farid, warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, merenggang nyawa pada Senin (31/10/2022) pagi.

Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang diperankan oleh para pelaku dan saksi-saksi.

Empat belas adegan ini dimulai dari berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas, membahas keresahan warga yang getah karetnya sering dicuri.

Saksi Herizal, yang saat ini tengah menjalani hukuman vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, sebagai pelaku pencurian getah karet bersama korban Farid yang memboncengnya diketahui akan lewat menggunakan sepeda motor.

Ketika lewat, warga berusaha mengejarnya hingga di jembatan mesim. Dan disana terjadilah pemukulan, pelemparan ke arah leher dan kepala, mengakibatkan Herizal dan korban Farid terjatuh dari sepeda motor.

Rekonstruksi yang digelar dilokasi kejadian itu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Reza, dan dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmika, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat hukum tersangka dan korban.

Dari rekonstruksi yang digelar, terungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat dilokasi kejadian berkata ‘siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi uang Rp 2 juta!’

Dari rekonstruksi, tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong, yang mana ia mengayunkan kayu ke arah korban.

Berdasar fakta baru tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X