Pasutri di Riau Berkomplot Bunuh dan Bakar ODGJ, Demi Klaim Asuransi Prudential

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 2 November 2022 | 09:27 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko bersama kedua tersangka. (ft: ist)
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko bersama kedua tersangka. (ft: ist)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU COM - Pasangan suami istri, Hendra (49) dan Susiani (34) tergolong biadap. Bagaimana tidak, demi mengklaim asuransi Prudential, mereka tega membunuh lalu membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di dalam mobil.

Kemudian setelah korban tewas, Susi lalu berpura-pura melaporkan suaminya meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya mobil tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko menyebutkan, pelaku Susi melaporkan suaminya tewas dalam kejadian mobil yang terbakar itu. Setelah melaporkan, Susi menolak mayat dalam mobil itu untuk diautopsi.

"Dari awal kita mencuriga gelagat Susiani yang tak ingin jenazah itu diautopsi. Dia bilang itu suaminya, namun penyidik tetap melakukan pendalaman," ujar Indra saat dikonfirmasi pada Rabu (2/11/2022).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang telah membuat geger tersebut. Polisi mencurigai orang yang hangus di dalamnya sengaja dibakar.

Selidik punya selidik, akhirnya polisi mengetahui bahwa hamdphone milik Hendra, yang awalnya disebut sebagai korban, telah berganti nomor.

Polisi mengendus keberadaan Hendra di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Polisi langsung bergerak memburu orang yang diduga sebagai pelaku itu.

"Kita cari tahu Hp Hendra yang dilaporkan ikut terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di Kampar," jelas mantan Kapolres Pelalawan itu.

Tak butuh waktu lama, akhirnya Hendra ditangkap tanpa perlawanan. Pria yang berpura-pura tewas tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X