PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial M di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Karya, Pekanbaru, Riau.
"Kita amankan pada Jumat, 14 Oktober 2022. Barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil siap edar dengan berat 3,69 gram," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Senin (17/10/2022).
Dany menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan M di wilayah Perum Tampan Permai Jalan Papan Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Karya, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, langsung bergerak memantau aktivitas M di kawasan perumahan tersebut.
Setelah diamankan, hasil penggeledahan tim berhasil menyita barang bukti, 1 paket sedang sabu, 1 bungkus plastic klip kosong ukuran sedang, 1 buah plastic klip kosong ukuran kecil serta 1 unit timbangan digital dan 1 buah kotak kayu warna coklat yang di dalamnya terdapat bungkus rokok merk Djisamsoe 2 paket kecil sabu.
Saat ditangkap, polisi langsung memberlakukan tes urine kepada M dan hasilnya positif mengandung Met Amphetamin.
"Hasil tes urine terhadap M, positif mengandung Met Amphetamin,"
Lebih lanjut, Dany menambahkan hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Pelaku di jerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kompol Dany. ***