Ops Pemulihan Kawasan Hutan SM Giam Siak Kecil, Tim Gabungan Amankan Alat Berat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:48 WIB
Alat berat jenis Excavator yang diamankan tim gabungan (ft: dok KLHK)
Alat berat jenis Excavator yang diamankan tim gabungan (ft: dok KLHK)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Korem 031/Wira Bima serta Batalyon Arhanudse 13 melakukan operasi pemulihan kawasan hutan di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak. Operasi ini digelar dari 9 hingga 11 Oktober 2022.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyebutkan, dalam operasi ini tim berhasil mengamankan satu unit excavator Komatsu yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektar dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

"Barang bukti alat berat jenis excavator kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat perambahan hutan tersebut, hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan," sebut Sustyo, Jumat (14/10/2022).

Tim, lanjut Sustyo, telah mengantongi identitas para pelaku dan akan mencari keberadaanya untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.

Para pelaku perambahan tersebut melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sustyo menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Riau.

"SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," jelasnya.

Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," ungkapnya.

Sementara itu, Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X