PEKANBARU, RIAUSATU COM - HR, warga Jalan Sudirman, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap dan dikunjungi ke Polres Bengkalis, Senin (10/10/2022).
Pria paruh baya berusia 53 tahun itu terlupakan telah merudal paksa terhadap seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental berinisial SL (28).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menyebutkan, HR diduga telah melakukan hubungan dan seksual berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/302/IX/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 16 September 2022.
"Tersangka HR yang kita tangkap saat berada di rumahnya. Kasus ini dilaporkan oleh Sulasmi, ibu korban," ujar Indra, Kamis (13/10/2022).
Indra menjelaskan, peristiwa Kamis yang menimpa korban itu berawal saat Sulasmi sedang menggoreng kerupuk di rumahnya pada (15/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sulasmi kemudian meminta korban untuk membelikan plastik ke sebuah kedai harian Siang Malam yang tidak jauh dari rumahnya.
"Korban pergi membeli plastik menggunakan sepeda ke kedai yang lokasinya berada di depan Hotel Wisata dan setibanya di kedai tersebut, korban ini ditahan oleh pelaku HR," terang Indra.
Selanjutnya, kata Indra, pelaku lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong yang ada diwilayah Damon
"Di rumah kosong tersebut, tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Setelah membuka seluruh pakaian korban, tersangka menyetubuhi korban," ungkap mantan Kapolres Pelalawan itu.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
Kaget mendengar cerita anaknya, Sulasmi langsung mendatangi Polres Bengkalis untuk membuat laporan polisi.