PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pengamat Sosial, Rawa El Almady mengecam penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap sejumlah mahasiswa, terkait aksi unjuk rasa kasus dugaan suap Rp2 Milyar ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Sangat menyayangkan mengapa polisi begitu cepat merespon dan menetapkan mahasiswa sebagai tersangka," kata Rawa El Almady saat dihubungi Riausatu.com, Jumat (7/10/2022) malam.
Dia mengatakan, kalau dilihat dari sepanduk tujuan tempat mereka demo maka dakwaan pencemaran nama baik itu tidak tepat, seharusnya hal itu dilihat sebagai kritik membangun untuk memperbaiki negeri ini.
"Jadi coba baca pasal pencemaran nama baik itu secara hati-hati," ujarnya.
Menurut Rawa El Almady, langkah yang diambil oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto melapor pencemaran nama baik ke Polresta Pekanbaru sangatlah kurang tepat dan terburu-buru.
"Seharusnya dia (SF Hariyanto) lebih dewasa melihat gerakan mahasiswa tersebut dan memberi ruang kepada kejaksaan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar," sambungnya.
Tindakan pelaporan dan dengan cepat penetapan sebagai tersangka tersebut, kata Rawa El Almady, merupakan preseden buruk menggunkan perangkat hukum untuk membungkam gerakan mahasiswa.
"Saya menghimbau adik-adik mahasiswa untuk melakukan gerakan lebih besar agar hukum tidak mematikan sikap kritis mahasiswa dan jika hal seperti ini didiamkan maka diyakini sikap kritis mahasiswa di Riau semakin mati," paparnya.
Lebih lanjut, Rawa El Almady mengungkapkan jjika di zaman orde baru dan awal reformasi, kami mahasiswa melaporkan banyak pejabat ke kejaksaan atas tuduhan korupsi.
"Nyatanya pejabat waktu itu lebih dewasa dan tidak memanfaatkan hukum dengan pasal pencemaran nama baik itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan dua orang mahasiswa berinisial TS (19) dan AY (20) sebagai tersangka, buntut dari unjuk rasa kasus suap Rp2 Milyar ke terduga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis (6/102/2022).