Polisi Tangkap Wanita Penelantar Kucing yang Viral di Sosial Media, Sempat Kabur ke Padang

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:51 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat bertanya kepada tersangka YS, Jumat (7/10/2022) (ft: ist)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat bertanya kepada tersangka YS, Jumat (7/10/2022) (ft: ist)

Atas perbuatannya, pelaku penelantaan kucing diancam Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X