PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Oknum Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru yang ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait narkoba jenis sabu terancam dipecat jika terbukti terlibat. Sebab, pihaknya tidak menoleransi jajarannya terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan oknum sipir tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.
"Kami sudah dapat surat dari kepolisian bahwa ada pegawai kita jadi tersangka kasus narkoba. Setelah itu tentu kami berhentikan sementara dari ASN, dia Sipir di Rutan Sialang Bungkuk," tegas Jahari Sitepu, Selasa (4/10/2022).
Jahari memastikan akan menindak tegas setiap pegawainya yang terbukti terlibat narkoba. Bahkan setelah putusan inkrah atau tetap, dipastikan akan diusulkan untuk dipecat.
"Perintah pimpinan jelas, kami tidak ada toleransi bagi oknum petugas yang terlibat narkoba dengan sanksi seberat-beratnya. Bagi oknum petugas tersebut kalau terbukti tentunya akan menerima sanksi pemecatan," ujarnya
Dia menegaskan pihaknya tidak mau campuri karena sudah ditangani polisi. Kemenkumham justru mendukung sepenuhnya kepolisian untuk mengusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut.
"Nanti kalau sudah inkrah di pengadilan kita rekomendasikan untuk pecat," katanya.
Jahari kemudian mengingatkan seluruh pegawai jajaran Kemenkumham Riau untuk tak bermain dengan narkoba.
"Saya selaku kakanwil langsung tindak tegas. Intinya ini pelajaran bagi semua, jangan terulang kembali," jelas Jahari.
Sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, karena kepergok membawa sabu.
Tersangka berinisial Yudi Nata Saputra alias Yudi. Pelaku sempat menabrak petugas untuk melarikan diri saat diciduk.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebutkan Yudi Nata dibekuk sewaktu tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli pada Selasa (27/9/2022) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.