JAKARTA, RIAUSATU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, terdapat 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap sejak 2012 sampai 2021.
Berdasarkan data yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, nyatanya 686 perangkat sampai kepala desa (kades) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa.
Melihat kenyatan pahit tersebut, Ghufron memprihatinkan keadaan maraknya penyelewengan dana yang seharusnya dilimpahkan untuk keperluan pembangunan desa.
"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” kata Ghufron seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Ia juga menambahkan, segala dana yang dititipkan negara kepada Kades merupakan uang rakyat yang seharusnya mampu dipertanggungjawabkan untuk keperluan bersama bukan keperluan pribadi.
“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," ucapnya.
Ghufron sangat menyayangkan adanya penyelewengan dana desa yang tiap tahun terus memupuk angka Kades yang terjerat kasus korupsi.
"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," katanya.
Menilik dari kasus sebelumnya, pada tahun 2019-2021 seorang Kades diduga menyelewengkan dana desa, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp648 juta.
Modus yang digunakan oknum kades tersebut konvensional seperti melakukan program fiktif, pemotongan anggaran dan pembelian barang tak sesuai spesifikasi.
Oleh karenanya, Ghufron telah mengembangkan edukasi pencegahan korupsi kepada para Kades sebagai upaya pencegahan rasuah, mengingat catatan yang telah diterima KPK sebanyak 686 kades se-Indonesia terjerembab dalam kasus korupsi dana desa.***