DEPOK, RIAUSATU.COM - Pria berinisial DAP (39) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual di atas Kereta Rel Listrik (KRL).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka ditangkap setelah kepergok melecehkan penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno juga menjelaskan jika pelaku melakukan aksi bejatnya dengan sengaja, mengincar korban perempuan di saat jam berangkat kerja.
Motif tersangka nekat melakukan aksi tersebut, karena saat itu penumpang KRL padat.
"Pelaku di belakangnya berdiri berdekatan, kemudian membuka resleting dan menggesek-gesekan alat kelamin sampai dengan klimaks. Dan dirasakan oleh korban ada sesuatu yang aneh," tuturnya, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews
Berdasarkan pemeriksaan penyidik oleh pihak kepolisian, Yogen menuturkan jika pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tersebut, karena terobsesi dari video porno yang kerap ditontonnya.
"Memang pelaku kebanyakan nonton film porno jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
"(Pelaku dijerat) UU Pornografi 281 KUHP yaitu pencabulan dimuka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," ujar Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok pada Selasa, 27 September 2022.
Yang dimaksud dalam UU Pornografi adalah perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum, dapat dilihat/didengar dari tempat umum dan/atau di depan orang lain yang bertentangan dengan kehendaknya.
Melanggar kesusilaan merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang.
Pelaku pelanggar pasal ini terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan delapan bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.***