KUPANG, RIAUSATU.COM - Theresia Afrinsia Darna, guru SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berharap muridnya, RJD (17), yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dihukum ringan.
Jika nantinya kasus ini dibawa ke meja hijau, Theresia Afrinsia Darna berharap tersangka menjalani hukuman ringan di lembaga pamasyarakatan (lapas) anak.
"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," ujar Theresia Afrinsia Darna.
“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak," kata dia menambahkan, dikutip dari Antara, Senin, 26 September 2022, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Theresia sudah mulai mengajar pada Senin, 26 September 2022. Meski demikian dia mengaku masih trauma atas peristiwa yang menimpanya.
Sebelumnya, Theresia melaporkan pelaku penganiayaan yang tak lain merupakan salah satu siswanya ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima. Laporan itu dilakukan pada Rabu, 21 September 2022.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan RJD terhadap Theresia Afrinsia Darna menghebohkan dunia pendidikan Indonesia.
Korban penganiayaan mengaku sudah memaafkan perbuatan tersangka. Kendati begitu dia tidak akan mencabut tuntutan atas kasus penganiyaan dari kepolisian.
Theresia mengatakan hal itu sebagai efek jera terhadap tersangka dan memberikan pembelajaran lain terhadap siswa lain.***