PEMALANG, RIAUSATU.COM - Seorang suami di Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, sampai hati menganiaya isterinya. Usai menganiaya ibu dari anak-anaknya itu, pria tersebut meninggalkan isterinya yang bersimbah darah untuk membersihkan diri di kamar mandi.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menerangkan itu menyusul terjadinya peristiwa seorang ibu rumah tangga di Pemalan yang tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri.
"Korban diduga sempat mendesak suaminya untuk pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang," kata AKBP Ari Wibowo, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Hal ini korban lakukan mengingat ada jadwal live streaming melalui aplikasi online yang harus dia tepati.
Namun saat itu suami korban meminta sang istri untuk bersabar karena dia ingin memandikan anaknya terlebih dahulu.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Kapolres Pemalang.
Alih-alih mengamini perkataan suaminya, korban disebut-sebut terus merengek agar seruannya dilaksanakan secepatnya.
Diduga kesal, pelaku akhirnya mengambil pisau dan nekat melukai korban yang tak lain adalah ibu dari anak-anaknya. “Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” ujarnya.
Tak henti di situ, mengetahui pisau yang digunakannya bengkok, pelaku lanjut mengambil benda tajam lain, yakni gunting untuk menikam korban. “Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” imbuhnya.
Pelaku meninggalkan istrinya yang bersimbah darah untuk membersihkan diri di kamar mandi.
Tak lama warga pun datang dan meringkus pelaku. “Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” katanya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang mengatakan, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka dan barang bukti di TKP.
Tersangka berinisial S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.***