Tak Cuma Berbuat Cabul, MF juga Sebar Konten Perbuatan Bejatnya di Medsos

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 22 September 2022 | 16:03 WIB
 Ilustrasi pencabulan. (f:Pixabay/ninocare/Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi pencabulan. (f:Pixabay/ninocare/Pikiran-Rakyat.com)

TANGERANG, RIAUSATU.COM - Aparat dari Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meringkus pria berinisial MF alias Ozi (21) setelah menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini tidak hanya melakukan tindak asusila saja namun juga menyebarkan konten video perbuatan yang dilakukan melalui jejaring media sosial (medsos).

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, mengatakan kasus ini mulai terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi dan kecurigaan adanya tindakan asusila saat melihat video yang tersebar di media sosial tersebut.

Dalam video yang beredar tersebut, tampak adegan korban dan tersangka yang melakukan tindakan layaknya hubungan suami dan istri. Lalu, korban baru mengungkapkannya ketika ditanya oleh kedua orang tuanya.

"Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya dan bercerita tentang tersangka lebih dari satu kali," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari pmjnews pada 22 September 2022.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melanjutkan, menurut keterangan korban akan membuat dan menyebarkan asusila tempat kejadian jika korban menolak ajakan tersangka.

"Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan tersangka menuduh dan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Laga Prancis vs Austria di UEFA Nations League, Lengkap dengan Prakiraan Skor dan Susunan Pemain

Menurut Zain Dwi Nugroho, tersangka ternyata telah menyebarkan video asusila tersebut ke akun media sosial Facebook milik tersangka,

Tak hanya menyebarkannya di jejaring media sosial, tersangka juga mengirimkan video tersebut ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kejadian ini, diketahui menjadi titik balik orang tua korban untuk melaporkannya ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Orang tua korban mendatangi pihak kepolisian untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah ada berikut barang-barang handphone berisi rekaman asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan korban," tuturnya.

Tersangka terancam dijerat pasal berlapis menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.* **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X