Dakwaan Henry Surya Tumpul, Tidak Sesuai Janji Keadilan Jaksa Agung

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 21 September 2022 | 12:22 WIB
Kuasa Hukum korban Koperasi Indosurya, Alvin Lim usai mengikuti persidangan (ft: ist)
Kuasa Hukum korban Koperasi Indosurya, Alvin Lim usai mengikuti persidangan (ft: ist)

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Alvin Lim, Kuasa Hukum korban lndosurya yang menghadiri sidang pengadilan Henry Surya, pengemplang Koperasi Indosurya di PN Jakarta Barat pada Selasa (20/9/2022) mengecewakannya atas tumpulnya dakwaan.

"Dakwaan banci, tumpul seperti di potong kejantanannya, beberapa kejaksaan Agung membuat tuduhan yang memberikan 66% kesempatan Henry Surya untuk mendapatkan vonis ringan dalam tuduhan. Kenapa?," katanya.

Menurut Alvin, konsep itu disusun dalam alternatif dan di mana prinsip-prinsip yang ditetapkan, Pasal 46 UU Perbankan, kedua Pasal 378 dan Pasal 372 secara alternatif dan TPPU secara dasar.

Hal ini dari 3 pilihan Pasal dakwaan, ada 2/3 kemungkinan, vonis ringan karena antara Pasal 46 dengan Pasal 378 digunakan kata "atau".

Sehingga Jaksa dan Hakim bisa memutuskan untuk memutuskan Pasal 378 penipuan dengan ancaman pidana hanya 4 tahun. "Jadi jika di tuntut dan di vonis maksimum 4 tahun sekalipun, maka dalam waktu 2 tahun dipotong 1 tahun dalam tahanan polisi dan persidangan, Henry Surya akan segera lepas," kata Alvin.

Lemahnya, lanjut Alvin Lim, perumusan dakwaan ini memperkuat dugaan konspirasi oknum Kejaksaan Agung dan tumpulnya hukum ke atas oleh kejaksaan agung. "Ibarat dakwaan banci, ga ada galak-galak dan tajam kepada penjahat kelas atas," ucap Alvin Lim dengan kecewa.

Korban inisial ibu M, yang mendengar dakwaan Henry Surya bingung, bagaimana seseorang yang merugikan 14.500 korban dengan nilai puluhan Triliun, dapat dakwaan alternatif dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.

"Benar dugaan kuasa hukum kami, oknum Jampidum dan Kejaksaan Agung Sahnan Tanjung manuver dalam dakwaan ringan. Dimana keadilan? Dicopot saja oknum-oknum aparat yang tidak bisa memberikan keadilan," kata ibu rumah tangga ini.

Sementara korban lainnya inisial VS dengan rasa kecewanya juga disebutkan, awalnya, Kejagung berusaha modus P19 mati agar para tersangka, lepas dari tahanan, sekarang oknum kejagung malah membantu dengan tumpul agar vonis ringan. "Sangat mengecewakan," katanya.

Alvin Lim menghimbau agar masyarakat bersatu minta MA agar memberikan vonis seberatnya kepada Henry Surya dan agar aset di kembalikan ke para korban. Juga ke Bareskrim Polri, minta aset-aset piutang lainnya bisa di sita kembali, beserta menuntut agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra bisa segera di tahan.

Secara lengkap dan gamblang, Alvin Lim menduga dugaan korupsi Kejaksaan Agung ini di video yang ditayangkan di Kanal Justitia TV dan Quotient TV. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X