Apresiasi Kinerja Supardi, Tokoh Riau Ini Minta Kajati Usut PT Ciliandra-PT RAKA

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 9 September 2022 | 22:01 WIB
Juni Rachman. (f: istimewa)
Juni Rachman. (f: istimewa)

6. Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau, Surat Nomor: 522/EK/1961 tanggal 11 Juli 1995 perihal Persetujuan Pencadangan Lahan untuk Areal Perkebunan, ditujukan kepada Direktur PT Ciliandra Perkasa. Inti Surat: Memberikan persetujuan pencadangan lahan a.n. PT Ciliandra Perkasa seluas 6.600.Ha, yang terletak di daerah Siabu, Lipat Kain dan Sei Galuh Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau.

7. Direktur PT Ciliandra Perkasa, Surat No. 181/DII-JKT/JULI/96 tanggal 4 Juli 1996 perihal Permohonan Persetujuan Prinsip Areal Perkebunan Seluas 10.125 Ha, ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau. Inti Surat: Mengajukan permohonan persetujuan prinsip pencadangan areal seluas 10.125 Ha yang terletak di daerah Siabu Kecamatan XIII Koto Kampar seluas 6.000 Ha dan di daerah Rokan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Kampar seluas 4.125 Ha.

8. Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau, Surat Nomor: 522/EK/2372 tanggal 30 Juli 1996 perihal Persetujuan Pencadangan Lahan untuk Usaha Pertanian dan Perkebunan, ditujukan kepada Direktur PT. Ciliandra Perkasa. Inti Surat: Memberikan persetujuan pencadangan lahan a.n. PT. Ciliandra Perkasa seluas 4.500 Ha untuk usaha perkebunan yang terletak di daerah Rokan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau.

9. Menteri Kehutanan, Surat Nomor: 1043/Menhut-II/1996 tanggal 5 Agustus 1996 perihal Persetujuan Pencadangan Kawasan Hutan di Provinsi Daerah Tingkat I Riau Seluas 6.600 Ha untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Ciliandra Perkasa. Inti Surat: Menyetujui pencadangan tahap I atas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 6.600 Ha, terdiri dari Blok I seluas 1.100 Ha, Blok II seluas 3.800 Ha, dan Blok III seluas 1.700 Ha yang sudah bebas dari HPH untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit a.n. PT. Ciliandra Perkasa.

10. Dirjen INTAG, Keputusan Nomor: 178/Kpts/V178/Kpts/VII-4/1996 tanggal 12 Oktober 1996 perihal Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan Dilepaskan untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Ciliandra Perkasa Seluas 6.600 Ha, yang Terdiri dari Lokasi I Seluas 1.100 Ha di Kelompok Hutan S. Sibam-S. Tujuh, Lokasi II Seluas 3.800 Ha, dan Lokasi III Seluas 1.700 Ha di Kelompok Hutan S. Kampar Kanan-S. Lipai, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau. Inti Surat: Membentuk Tim Tata Batas areal hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit a.n. PT. Ciliandra Perkasa seluas 6.600 Ha, yang Terdiri dari Lokasi I Seluas 1.100 Ha di Kelompok Hutan S. Sibam-S. Tujuh, Lokasi II Seluas 3.800 Ha, dan Lokasi III Seluas 1.700 Ha di Kelompok Hutan S. Kampar Kanan-S. Lipai, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau.

11. Berita Acara Tata Batas, November 1998 perihal Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang Akan Dilepaskan untuk Tujuan Perkebunan PT. Ciliandra Perkasa. Inti Surat: Hasil pelaksanaan tata batas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk tujuan perkebunan PT. Ciliandra Perkasa.

Kesimpulan:

Sebagian areal telah menjadi APL dan sebagian yang tumpang tindih dengan perizinan IUPHHK-HTI PT. PSPI tetap menjadi kawasan hutan sejak Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Seluas 1.638.249 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 717.543 Ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 11.552 Ha di Provinsi Riau.

 

Kronologis Perizinan PT. Riau Agung Karya Abadi:

1. Notaris H. Indra Purnama, SH, Surat tanggal 25 Mei 2002 perihal Jual Beli, tujuan Kelompok Tani Juang Makmur II. Inti Surat: Mendirikan Kelompok Tani Juang Makmur II.

2, Keterangan Ganti Rugi, Surat tanggal 21 Juli 2022 perihal Jual Beli, tujuan M. Siregar. Inti Surat: Pihak penjual bertanggungjawab baik sekarang maupun di kemudian hari atasa keberadaan tanah tersebut.

3. Kepala Desa Danau Lancang, Surat No. 400/18/L/DL/06 tanggal 13 Maret 2006 perihal Laporan, tujuan Bupati Kampar dan Ketua DPRD Kampar. Inti Surat: PT. RAKA telah menyerobot tanah ulayat dan tanah perladangan Desa Danau Lancang seluas 3.000 Ha.

4. Badan Pertanahan Nasional, Surat No. 1857/18.14/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 perihal Mohon Penjelasan Perizinan HGU PT. RAKA, tujuan Kelompok Tani Juang Makmur II. Inti Surat: Belum ada permohonan HGU a.n. PT. RAKA.

5. Pernyataan Ninik Mamak, Surat tanggal 12 Maret 2012 perihal Pernyataan Anak Kemenakan Desa Danau Lancang, tujuan M. Siregar. Inti Surat: Ketika tanah diserahkan kepada M. Siregar tidak ada masalah, namun setelah ditanami sawit selama dua tahun, pada tahun 2006 diserobot PT. RAKA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X