BOGOR, RIAUSATU.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan, Wakapolresta Bogor Kota, Provinsi Jawa Barat, menceritakan kronologis dugaan perkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum Satpam (satuan pengamanan) terhadap anak berkebutuhan khusus..
"Awalnya, tersangka membujuk untuk mengajak nongkrong. Karena situasi dan tempat yang memungkinkan, terjadilah peristiwa itu," ujarnya, Selasa 6 September 2022, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com
Menurut AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan korban, dalam waktu tiga hari, polisi berhasil mengamankan AJ (23). Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu di tempat terbuka di dekat danau.
AJ, menurut AKBP Ferdy Irawan, dijerat dengan Pasal 76 huruf E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Saat ini, korban masih keadaan trauma.***