Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:34 WIB

KAMPAR KIRI,RIAUSATU.COM-Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis pagi (19/08/2021), di sebuah rumah kontrakan di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

Tersangka pengedar narkotika jenis shabu yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AR alias CT (50), warga Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang warna coklat, sebuah kotak plastik warna putih, sebuah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Dari hasil penyelidikan ini petugas mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berinisial AR alias CT, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram, pada kotak plastik warna putih dalam tas pinggang milik tersangka AR.

Saat diinterogasi, tersangka AR mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang inisial KU dan kini telah ditetapkan sebagai DPO, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(rls)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X