Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Terancam Hukuman Mati

photo author
Administrator, Riau Satu
- Kamis, 17 Juni 2021 | 13:28 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polda Riau berhasil menangkap 7 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Dari 7 tersangka, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti sebanyak 27,29 Kilogram.

Hari ini, Kamis (17/6/2021) bertempat di Mapolda Riau, Barang Bukti narkoba jenis shabu seberat 28,29 Kilogram tersebut dimusnahkan.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebutkan, jumlah kasus 4, jumlah tersangka 7 dengan total shabu seberat 27,29 Kilogram.

"Tersangka terdiri dari 7 orang diantaranya inisial JAT, BUD, NIA, SOL, MIS, AND, RIT," ujar Kombes Victor.

Diuraikannya, tersangka JAT dan BUD ditangkap di jalan Lintas Kabupaten Siak-Pekanbaru Kampung Sei Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai mobil berhasil ditangkap menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah tas merk Eiger warna hitam yang saat itu disaksikan langsung oleh ketua RT. BB shabu seberat 7,78 Kilogram.

Selanjutnya, kata Kombes Victor, tersangka NIA diamankan di sebuah ruko jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru dengan BB shabu seberat 465,33 gram.

"Petugas yang melakukan pengejaran terhadap tersangka berhasil mengamankan narkotika jenis shabu di sebuah ruko, dimana tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut didalam sebuah plastik warna hitam," katanya.

Masih dikatakan Kombes Victor, tersangka selanjutnya ada 2 orang yakni SOL dan MIS, TKP di jalan Sudirman Dusun Sungai Timun Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis.

Lanjut Victor, tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu didalam 2 buah tas warna hitam merk Hyperrider yang dibungkus dengan karung warna putih merk beras bulog dengan BB shabu seberat 19,03 Kilogram.

"Tersangka AND dan RID diamankan di jalan Air Hitam kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru tepatnya di toko Indomaret dan mengamankan shabu seberat 11,24 gram," jelasnya.

Ditambahkannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X