Polres Bukittinggi Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari

photo author
Administrator, Riau Satu
- Senin, 12 November 2018 | 17:17 WIB

BUKITTINGGI,RIAUSATU.COM-Berdasarkan hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek IV Koto Polres Bukittinggi, Senin (12/11/2018), melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Lubuk Basung.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri SH MH menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan ini adalah tersangka berinisial F (32), dan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat.

Iptu Edi menambahkan bahwa perkara ini disidik oleh Unit Reskrim Polsek IV Koto, berdasarkan laporan curanmor yang berlokasi di depan warung Ibu Epi dekat MTS Abdul Karim Syub Jorong Guguk Randah Nagari Guguk Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, dan kejadian Minggu (12/8).
              
Kapolsek menambahkan, kepada tersangka F dalam proses penyidikannya, unit Reskrim mengenakan pasal tunggal yaitu pasal 363 KUHP.

"Atas hasil penyidikan terhadap tersangka F, maka pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuk Basung menyatakan penyidikannya sudah lengkap atau P21. Maka dengan sendirinya tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya," terangnya. (fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X