Dua Terduga Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Payung Sekaki

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 12 Oktober 2018 | 11:11 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Masjid Ridho Illahi jalan Sepakat RT 03 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai pada Selasa 22 Mei 2018 pukul 05.00 WIB, akhirnya berhasil dibekuk Polsek Payung Sekaki.

Keduanya berhasil dibekuk pada Sabtu malam 6 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Payung Sekaki.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky STK dan Paur Subbag Humas Polresta Ipda Budhianda menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dari LP Polsek Rumbai.

"Tersangka inisial A (33 tahun) dan D (30 tahun). Barang Bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dan 1 buah kunci duplikat," kata AKP Rachmad kepada awak media, Jumat (12/10/2018) di Polsek Payung Sekaki.

Kronologis penangkapan, dijelaskan Kapolsek, dari hasil lidik yang telah kami dalami ternyata pelaku ini berdomisili di kecamatan Payung Sekaki.

"Dan kami selaku Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal dan Kanit Reskrim untuk turun melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum, dimana pada saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian di Masjid Ridho Illahi," jelas Kapolsek Payung Sekaki.

"Tersangka ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki. Dan ini hasil dari pengembangan dari Polsek Rumbai. Yang kami dapatkan dari hasil keterangan pelaku, pelaku mengakui baru sekali mengakui perbuatannya. Kita juga dapatkan kunci duplikat yang merupakan Barang Bukti dari pelaku untuk melakukan kejahatannya," sambung Kapolsek.

Dari pelaku ini, kata AKP Rachmad, mempunyai kunci kendaraan bermotor yang hampir persis dengan korban.

"Upaya mereka mencoba menghidupkan kendaraan dan ternyata cocok dan melakukan aksinya mencuri kendaraan. Setelah kita dalami, dari pelaku itu sendiri mengakui hasil kejahatannya ini belum akan dijualnya," jelas AKP Rachmad.

Ditambahkan Kapolsek, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf ketiga dan keempat KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X