PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polda Riau dalam hal ini Ditreskrimsus, berhasil mengamankan 19 terduga pelaku pengrusakan hutan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media menyebutkan, Polda Riau kembali mengukir prestasi dengan keberhasilan pengungkapan dalam hal penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau disebut Illegal Loging.
"Yang mana pengungkapan ini dilakukan pada kamis 16 Agustus yang lalu, dimana ada 2 TKP dengan jumlah 5 laporan polisi. 1 TKP terdiri dari 4 LP dan 1 TKP 1 LP," ujar Kombes Sunarto, Kamis siang (11/10/2018) di RSDC, Rumbai, Pekanbaru.
Kata Kombes Sunarto, TKP berada di wilayah salah satu perusahaan SPA di Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
"Berhasil diamankan 19 tersangka, Barang Bukti sejumlah lebih kurang 52,8 ton kayu berbagai jenis, 3 buah mesin senso, 4 buah parang, 1 sampan dan 1 pompong, 1 unit kendaraan truk hino warna hijau," jelasnya.
Kemudian, sambungnya, kepada para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Tersangka ini berbagai peran. Ada yang menebang, merakit dan ada juga yang sebagai sopir. TKP pertama yang 4 LP, posisi kayu berada di kanal. Makanya disebutkan ada 29 rakit kayu siap untuk dibawa menggunakan kanal/air. Yang 1 truk diamankan di jalan HR Subrantas simpang lampu merah Tabek Gadang Tampan. Arahnya ke Bagansiapiapi. Sedangkan yang di Kanal ke Pulau Serapung," urainya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menambahkan, lokasi penemuan kayunya ada di kanal wilayah konsesi. Tetapi titik tebangnya itu tidak berada di wilayah konsesi.
"Mereka pendatang dari Serapung. Untuk jenis kayunya Meranti Merah kualitas tinggi yang ada di truk. Di Serapung itu jenis kayu Meranti Keras," pungkas Dirreskrimsus.(fat)