Polda Riau Amankan 9 Ton Bawang Merah Impor

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 5 September 2018 | 22:15 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Kepolisian Daerah Riau (Polda) dalam hal ini Ditpolair, berhasil mengamankan 9 ton bawang merah impor diduga ilegal tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Wadir Pol Air AKBP IGN Soeprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Hicca Alexfonso Siregar SIK menjelaskan, pada Jumat 31 Agustus 2018, sekira pukul 11.30 WIB, saat Speed Boat Polisi IV-2003 sedang melaksanakan tugas patroli rutin di Perairan Kuala Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis di back up oleh tim Sie Lidik Subdit Gakkum, telah menghentikan dan memeriksa KM Faisal yang dinakhodai oleh saudara ZR Als IZ, sedang berlayar dari Batu Pahat (Malaysia) dengan mengangkut muatan organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bawang merah sebanyak lebih kurang 1000  karung sekitar 9 Ton tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.

"Selanjutnya KM Faisal beserta muatan bawang merah beserta seluruh awaknya dikawal ke Dermaga Ditpolair Polda Riau di Pekanbaru guna proses pemeriksan lebih lanjut," ujar Kombes Sunarto, Rabu (5/9/2018).

Untuk Barang Bukti yang diamankan, sambung Kombes Sunarto, 1 Unit KM Faisal, 1 bundel Port Clearance dari jabatan kastam Diraja Malaysia, 1 lembar PAS Kecil KM Faisal, 1 lembar Sertifikat Keselamatan KM Faisal, lebih kurang 1000 karung bawang merah asal Malaysia, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia, 3 buah paspor.

"Dugaan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan sengaja memasukkan media pembawa hama atau penyakit organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tanpa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 31 ayat (1), UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). (fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X