Terduga Curanmor 12 TKP Dibekuk Polisi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 5 September 2018 | 19:38 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polresta Pekanbaru, Jumat (20/7/2018) berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 12 TKP di trotoar restoran ayam grepek bensu Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
 
Kepada awak media, Senin (3/9/2018), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK menjelaskan, tersangka atas nama RF (23) warga Jalan Rawa Sari II Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.

Penangkapan RF berdasarkan laporan nomor : LP/1042/VII/2018/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek.Bukit Raya tanggal 20 Juli 2018.

"Ada sekitar 12 titik aksi kejahatan Curanmor dengan motor sebanyak 6 unit. Masing-masing di wilayah berbeda. 7 lokasi di Kecamatan Bukit Raya, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, 1 wilayah Sukajadi, 1 wilayah Payung Sekaki dan 1 lagi wilayah Tenayan Raya," kata Wakapolresta Pekanbaru.

Sementara untuk barang bukti, sambungnya, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 1 lembar STNK sepeda motor dengan nopol BM 5270 ED, 1 helai celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z warna merah hitam.

"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polda Sumbar. Berkat kerjasama Polda Riau, Polda Sumbar dan Polresta Pekanbaru, pelaku berhasil dibekuk. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukitraya untuk proses lebih lanjut. Tersangka melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih DPO," pungkas AKBP Edy. (fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X