Seorang Pria Diamankan Polisi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 23 Mei 2018 | 00:46 WIB

TAPUNG,RIAUSATU.COM-AS alias AN seorang pria berusia 22 tahun terpaksa diamankan pihak kepolisian sektor Tapung karena diduga melakukan pencurian barang-barang milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pada Minggu malam di wilayah Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi pihak Kepolisian, pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali selama bulan April 2018 di Areal kerja PT CPI di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Terkuaknya kasus ini bermula pada Minggu (20/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB, sewaktu anggota opsnal Polsek Tapung tengah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari 2 orang saksi yang memberitahu bahwa yang melakukan pencurian kabel reda, kabel secendary dan besi di areal kerja PT CPI di daerah Kota Batak adalah AS alias AN.

Selanjutnya tim langsung bergerak mencari keberadaan tersangka ini.

Sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat bermain di warnet daerah Kota Batak, saat diinterogasi AN mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AS alias AN telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X