Polsek Tapung Hilir Gagalkan Transaksi Narkoba

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 24 Mei 2017 | 14:56 WIB

TAPUNGHILIR,RIAUSATU.COM-Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, Selasa sore (23/5/2017) sekira pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, TKP di Simpang Manulang KM 12 Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Tersangka yang diamankan yakni Sudirman Sinaga alias Gusdur (52) dan  Ali Amrin Damanik alias Ambrin (35).

"Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 paket besar Sabu seberat 3 gram, Uang sebesar Rp. 6.749.000, 2 unit HP, 1 Pack plastik bening yang berisikan 100 lembar plastik bening kecil, 5 buah mancis, 1 buah buku catatan penjualan Sabu, 2 buah dompet warna hitam, 1 buah tas sandang merk Livinco, 1 STNK atas nama Naufal Pardi dan 1 unit mobil Toyota Avanza putih Nopol BM 1722 SH," kata Guntur.

Diuraikan Guntur dalam kronologis, pada Selasa 23 Mei 2017 pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Tapung Hilir mendapat info bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah simpang Manulang Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK bersama 5 anggota Polsek langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampai di TKP petugas melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna putih yang dicurigai masuk kesamping rumah warga, petugas kemudian mendekati mobil tersebut dan menemukan 2 orang pria didalam mobil dan kemudian dilakukan penggeledahan. Salah satu pelaku (Sudirman Sinaga,-red) terlihat membuang barang yang diduga paket narkoba jenis Sabu, melihat hal tersebut, anggota polsek langsung meminta pelaku untuk mengambil barang tersebut dan kemudian pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," urainya.

Guntur menambahkan, pelaku dan Barang Bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X