Usut Dugaan Korupsi Dana Tidak Terduga Pelalawan, 40 Pejabat Diperiksa Kejati

photo author
Administrator, Riau Satu
- Senin, 22 Mei 2017 | 21:15 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Usut dugaan korupsi dana tidak terduga (DTT) sebesar Rp10,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kejaksaan Tinggi Riau sudah memeriksa 40 orang pejabat. Proses penyidikan masih seputar saksi, sambil menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan berapa kerugian negara.

"Kasus dugaan korupsi dana tidak terduga di Kabupaten Pelalawan masih dalam proses penyidikan, kita sudah memanggil saksi sekitar 40 orang. Dan, dari ke 40 saksi tersebut, ke semuanya adalah pejabat di Pemkab Pelalawan,’’ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin (22/5/2017).

Terkait kasus ini, Korps Adhyaksa Riau belum menetapkan tersangka (TSK). ‘’Belum ada TSK, karena kita belum melakukan gelar perkara. Namun kita meminta bantuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan, kita ingin memastikan kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana tidak terduga ini," tegas Sugeng.

Seperti diberitakan media siber ini, kasus dugaan korupsi DTT sebesar Rp10,9 miliar yang dianggarkan di APBD Pelalawan Tahun 2013, tengah disidik jajaran Kejati Riau. Disebut-sebut ada pengeluaran uang sebesar Rp9,4 miliar dan Rp1,5 miliar dari pos anggaran DTT yang salah peruntukkannya.

DTT itu, jelas sumber, diperuntukkan antara lain untuk bantuan masjid, guru, dan camat, kegiatan menteri dan pejabat pusat ke Pelalawan, serta untuk dana operasional Bupati. ‘’Bahkan, ada juga untuk membiayai turnamen golf,’’ beber sumber seraya menambahkan mantan Kepala DPKKD Pelalawan, Ketua KONI Pelalawan, dan beberapa camat sudah diperiksa oleh jaksa.

Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan belum mengetahui secara jelas kenapa DTT Kabupaten Pelalawan digunakan untuk kegiatan di luar peruntukkannya. Padahal, dugaan korupsi DTT itu tengah disidik jajaran Kejaksaan Tinggi Riau.

‘’Saya belum mengetahui secara jelas, kenapa bisa dana tidak terduga digunakan untuk kegiatan di luar peruntukkannya. Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Wakil Bupati (Zardewan, red) yang saat itu menjabat Sekda Pelalawan,’’ saran Bupati Harris, ketika dikonfirmasi riausatu.com.
 
Namun, ketika dikonfirmasi riausatu.com, mantan Sekda Kabupaten Pelalawan pada 2013, yang sekarang menjabat Wakil Bupati Pelalawan, Drs H Zardewan MM mengaku belum dipanggil penyidik Kejati Riau terkait kasus dugaan DTT. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui tentang DTT tersebut.

Malah, Zardewan mengatakan penggunaan DTT merupakan wewenang Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Pelalawan, Lahmudin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)."Bahkan, (seluruh) dana di Sekretariat Daerah pun harus ditandatangani dulu oleh Lahmuddin, baru bisa dicairkan," terangnya.

Terkait DTT, Zardewan menjelaskan ada dua macam. Pertama, DTT boleh digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang tidak ada dalam DPA, seperti pelaksanaan MTQ untuk membiayai honor hakim. Kedua, DTT diperuntukkan untuk kegiatan tanggap darurat yang sifatnya emergensi, misalnya banjir dan sejenis. (rs1/sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X