Gerebek Dua Rumah, Polres Bengkalis Temukan Narkoba

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 28 April 2017 | 22:15 WIB

BENGKALIS,RIAUSATU.COM-Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (27/4/2017) sekira pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan 2 orang terduga tersangka narkoba.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, kedua terduga Tindak Pidana Narkoba yakni EN (47) laki-laki warga Desa Pinggir Bengkalis dan BL (46) perempuan warga Jambi.

"Ada dua TKP. TKP Pertama di Jalan Kasturi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. TKP Kedua di Jalan Sukajadi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kombes Guntur, Jumat (28/4/2017) melalui pesan Whatsapp.

Untuk TKP pertama, kata Kombes Guntur, ditemukan 12 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 12 butir  diduga pil ekstasi warna pink, 12 butir diduga pil ekstasi warna coklat, 1 butir diduga pil Happy Five, 1 unit HP Blackberry Hitam, 1 unit HP Nokia Orange, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, 2 buah KTP EN dan BL.

Di TKP Kedua, sambungnya, 1 paket besar diduga Narkotika jenis sabu, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 100 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna pink, 100 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda, 2 unit timbangan digital, 2 buah botol plastik dan plastik pembungkus sabu.

"Kronologis penangkapannya, pada Kamis 27 april 2017 sekira pukul 18.00 WIB, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kasturi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," kata Kombes Pol Guntur.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka EN dan BL di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim Opsnal menyita 12 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 12 butir diduga pil ekstasi warna pink, 12 butir diduga pil ekstasi warna cokelat, 1 butir diduga pil Happy Five, 1 unit HP Blackberry Hitam, 1 unit HP Nokia Orange, 1 buah dompet kecil, Uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dan 2 buah KTP EN serta BL," urainya.

Masih dalam keterangan Kombes Guntur, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa 2 orang tersebut diatas masih ada menyimpan Narkotika di Jalan Sukajadi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke sebuah rumah. Di tempat tersebut disita Barang Bukti 1 paket besar diduga Narkotika jenis sabu, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 100 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna pink, 100 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda, 2 unit timbangan digital, 2 buah botol plastik dan plastik pembungkus sabu. Kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada 2 orang tersebut darimana sabu dan ekstasi tersebut dan tersangka menjawab bahwa sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang yang disebut KAK yang berstatus DPO yang beralamat di Rantau Prapat Sumut," pungkas Kombes Guntur.

Kombes Guntur menambahkan, Barang Bukti dan kedua orang tersebut diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan yang DPO dilakukan pengejaran.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X