Kapolda Riau Nyatakan 'Perang' Terhadap Korupsi dan Narkoba

photo author
Administrator, Riau Satu
- Kamis, 27 April 2017 | 17:11 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polda Riau, Kamis siang (27/4/2017) melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba tangkapan April 2017 lalu senilai Rp 72 Miliar, bertempat di Mapolda Riau.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut dari tersangka Z yang ditangkap di Jalan Lintas Pertamina KM 11 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak diantaranya 14.567 butir narkotika jenis Pil Ekstasi Hijau Muda berlogo Honda, 20.686 butir narkotika jenis Pil Ekstasi Merah Muda berlogo Mersi, 15.314 butir narkotika jenis Pil Ekstasi Merah berlogo Smile, 81.713 butir narkotika jenis Pil Ekstasi Hijau Tua berlogo A, 14.299 butir narkotika jenis Pil Ekstasi Coklat Muda berbentuk Love, Sabu dengan berat bersih 19.419 Gram.

Tersangka AC ditangkap di Jalan Lintas Pertamina KM 11 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Barang Bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 19.697 Gram, Barang Bukti sebanyak 7.631 butir narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih 2.289,3 Gram.

Tersangka EK yang ditangkap di Jalan MTS RT 004 RW 001 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Barang Bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7,8 Gram.

Tersangka AA ditangkap di Jalan Karya I Gang Tanjung kost Aska nomor 4 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Barang Bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat bersih 137,77 Gram.

Tersangka A ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 6 Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan di Jalan Kebun Binatang Kasang Kulim di Komplek Perumahan Taman Putra Nomor 7 Kampar, Barang Bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat bersih 11.992 Gram.

Dari hasil pengembangan Kasus Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang dilakukan oleh tersangka EK diduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian telah diamankan oleh penyidik Dit Res Narkoba Polda Riau Barang Bukti berupa 2 unit Jetski Merk Yamaha Nomor 17 dan 18, 1 unit Kapal Pompong 120 PK, 1 unit Speedboat 40 PK, dan 4 unit Mobil.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara kepada wartawan menyebutkan, ada Barang Bukti yang diamankan yakni 4 unit mobil, 2 unit Jetski dan 2 unit Kapal yang berada di Pol Air Bengkalis.

"Sesuai Undang-Undang 35 tahun 2009, 14 hari setelah ditangkap harus segera dimusnahkan. Hari ini kita musnahkan sebagai sebuah tekad bersama," kata Kapolda Riau.

Jadi, kata Kapolda, ia menyatakan 'perang' terhadap korupsi dan narkoba.

Kapolda juga mengharapkan, tersangka dihukum mati.

Untuk diketahui, pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian diblender. Setelah itu dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi cairan pembersih lantai lalu diaduk dan dibuang ke closet toilet. Ribuan Pil ekstasi yang dimusnahkan ini memakan waktu kurang lebih dua jam.

Sedangkan untuk ganja kering, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba tersebut tampak diikuti Waka Polda Riau, Dir Sabhara Polda Riau, Dirlantas Polda Riau, Dir Res Narkoba Polda Riau, Dir Pol Air, Kasat Brimob Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kabidkum Polda Riau, Kabid Keu Polda Riau, Kapolresta Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Riau, Korem 031/Wira Bima, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Kejari Siak.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X