Berawal Cekcok Batas Tanah Hingga Berujung Pembacokan

photo author
Administrator, Riau Satu
- Minggu, 16 April 2017 | 15:43 WIB

INHIL,RIAUSATU.COM-Gara-gara saling klaim atas kedudukan tanah yang dimiliki mereka berdua yakni Za dengan Ar, lalu terjadi cekcok yang berujung pembacokan yang diduga dilakukan oleh Za (57), akhirnya Za terpaksa ditangkap pihak kepolisian karena telah menganiaya korban Arisman (29) dengan menggunakan sebilah parang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pada Sabtu 15 April 2017, sekira pukul 14.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan Sebilah Parang dengan TKP Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Dijelaskan kronologis kejadiannya oleh Kombes Guntur, pada Sabtu 15 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB,  pelaku bersama-sama dengan korban berangkat menuju lokasi tanah mereka dengan niat untuk melihat batas sepadan tanah milik korban dengan pelaku yang berada di Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning.

"Sesampainya di lokasi tanah tersebut, pelaku cekcok mulut dengan korban dikarenakan batas sepadan tanah milik pelaku dengan korban tidak sesuai. Korban bersama Pelaku kemudian sepakat untuk menanyakan masalah tersebut kepada pemilik pertama tanah tersebut yakni Tarnalis. Korban lalu berangkat duluan menuju rumah," kata Kombes Guntur.

Tak lama berselang, sambung Kombes Guntur, pelaku datang, tapi kali dengan membawa sebilah parang dan kemudian, kembali terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban.

"Pelaku langsung membacok korban sebanyak 1 kali dibagian punggung korban dengan parang tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian punggung dan harus dijahit sebanyak 50 jahitan," sebut Guntur.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, imbuh Guntur, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning.

Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X