JAKARTA, RIAUSATU.COM-Mabes Polri akan menggelar konferensi pers mengenai kabar status tersangka terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Rabu (3/8/2016) siang.
''Nanti kami ada press release pukul 11.00 WIB ya, di Humas Polri. Akan kami jelaskan soal itu,'' tandas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul kepada INILAHCOM di Jakarta, Rabu (3/8/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengaku dilaporkan oleh TNI dan BNN ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal ini berkaitan dengan tulisan Haris di jejaring sosial yang mengatakan, polisi menerima uang sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman.
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum terkait perkara ini. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa Haris telah dilaporkan oleh polisi dan segera dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
Bila Haris tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka polisi akan menetapkannya sebagai tersangka dengan dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. (dri)