Ditunggu, Pelimpahan Berkas 4 Tersangka Korupsi PT BLJ

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 20 Juli 2016 | 16:36 WIB

BENGKALIS, RIAUSATU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis masih menunggu pelimpahan berkas empat tersangka kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Keempat tersangka korupsi PT.BLJ yang sudah ditahan itu adalah Herliyan Saleh (mantan bupati Bengkalis), Burhanuddin (mantan Sekda Bengkalis/Komisaris PT.BLJ), Mukhlis (Kepala Inspektorat Bengkalis/Komisaris Utama PT.BLJ) dan Ribut Susanto (swasta/komisaris independent PT.BLJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputera SH, MH ketika ditemui Rabu (20/07/2016) menyebutkan bahwa Kejari Bengkalis masih menunggu pelimpahan berkas empat tersangka PT.BLJ tersebut. Informasi dari Kejagung pelimpahan berkas akan dilakukan akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus ini.

''Informasi terbaru dari Kejagung pelimpahan berkas untuk keempat tersangka tersebut akan dilakukan akhir bulan ini (Juli, red) atau selambatnya awal Agustus. Setelah pelimpahan berkas, tentu akan disiapkan proses berikutnya yaitu proses persidangan di pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' papar Rahman, dilansir halloriau.com.

Menurutnya lagi, dalam kasus PT.BLJ sejauh ini belum ada yang terbaru, karena pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut. Akan tetapi proses hukum yuridis formal atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar terus bergulir, baik di Kejari Bengkalis maupun Kejagung RI.

Diutarakan Rahman, dalam kasus korupsi PT.BLJ tersebut, keempat tersangka diduga telah melakukan kesalahan selaku kepala daerah maupun jajaran komisaris mulai dari penyalahgunaan wewenang sampai pembiaran atas penggelapan uang Negara yang seharusnya diperuntukkan membangun PLTU dan PLTGU.

''Setelah berkas dilimpahkan, tentu akan dilanjutkan dengan proses persidangan. Dimana nantinya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis dan kita sudah siapkan siapa saja yang menjadi JPU-nya nanti,'' kata Rahman. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X