PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Dosen Universitas Lancang Kuning, Erva Yendri, divonis 1,8 tahun penjara akibat korupsi. Dia terbukti dalam melakukan rasuah dana penelitian kerjasama Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Universitas Lancang Kuning, dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau.
Vonis terhadap mantan Ketua LPPM Unilak itu dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/6/2016). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Rinaldi Triandiko menyatakan Erva terbukti melanggar dakwaan subsider, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Erva terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
''Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan terhadap diri terdakwa,'' kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Erva sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Soal uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 301.400.000 sudah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jika perkara sudah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara. Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menanggapinya.
''Atas putusan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau menolak putusan tersebut,'' kata Erva melalui kuasa hukumnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Tanggapan senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Sumriadi.
''Pikir-pikir Yang Mulia,'' kata Sumriadi.
Putusan tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, yakni selama dua tahun. Oleh JPU, Erva Yendri sempat dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Riau, melalui Balitbang Riau, memberikan dana penelitian senilai Rp 5 miliar pada 2013 ke LPPM Unilak.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian dengan sembilan tema. Ternyata, sembilan judul hasil penelitian LPPM Unilak tidak pernah disebarluaskan, dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak, dan tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik, begitu juga dengan tim pelaksana. (dri)