PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Kasus perampasan mobil dengan melibatkan debt collector menimpa wanita bernama Intan Novita (35). Mobil Nissan Juke miliknya diambil tujuh orang pria yang mengaku mendapat kuasa dari leasing atas alasan sudah menunggak enam bulan.
Dalam laporan polisi yang dirangkum GoRiau.com di Mapolda, orang yang mengaku dari PT ASF ini diduga mengambil paksa mobil Nissan korban yang sedang parkir di halaman sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, pada 18 Mei 2016 lalu.
Korban menjelaskan, kalau dirinya memang pernah meminjamkan BPKB mobil ke pamannya untuk dileasingkan, akan tetapi Intan mengakui tidak mengetahui proses pencairan kredit di PT ASF tersebut. Saat itu, memang ada angsuran yang belum dilunasi alias menunggak.
Supaya tidak bermasalah, korban pun berinisiatif mendatangi kantor leasing untuk membayar lunas berapa tunggakan dan cicilan tersisa. ''Saat mau dilunaskan, orang leasingnya katakan ke saya kalau saya harus bayar hampir dua kali lipat dari hutang pokoknya. Kan aneh,'' sebut Intan.
Tak terima mobilnya diambil begitu saja dengan cara yang kurang tepat, Intan pun didampingi pengacaranya melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Riau. ''Sudah dilaporkan atas dugaan perampasan sesuai pasal 365 KUHP,'' benar Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo.
''Kita sudah diproses (lanjutan) dari laporan polisi tersebut. Yang kita laporkan itu adalah RS (inisial, red) diduga debt colector freelance dan beberapa orang dari PT ASF cabang Pekanbaru. Seingat dia ada tujuh orang,'' sambung pengacara korban, Benno Sulveltra menambahkan.
Dipastikan Benno, kreditur dan debitur pada kerja sama pembiayaan (kredit/leasing) sudah diatur undang-undang. Tapi dari sekian banyak aturannya, tidak ada satu pasal pun yang membolehkan pihak leasing melakukan penarikan mobil secara paksa, seperti yang dialami oleh kliennya.
''Eksekusi objek fidusia itu hanya bisa dilakukan atas penetapan pengadilan, eksekutornya adalah juru sita pengadilan/pihak yang ditunjuk. Bukan colektor atau pihak lain berdasar surat kuasa yang seakan-akan menjadikan mereka sebagai eksekutor objek jaminan fidusia,'' tukasnya kepada GoRiau.com. (dri)