JAKARTA, RIAUSATU.COM-Usai menahan Bupati Rohul, Suparman, Selasa (7/6/2016) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar datang dan menjalani pemeriksaan yang sangat singkat dan ke luar dengan rompi orange KPK untuk ditahan di Rutan Guntur.
''Alasan penahanan yakni beberapa pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik,'' jawab Pelaksana Harian (PLH) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Selasa sore, menanggapi putusan penahanan Suparman dan Johar Firdaus oleh KPK.
''Ini juga mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi,'' balas Yuyuk menguraikan secara singkat.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, yakni Razman Arif Nasution mengaku sangat terkejut atas putusan tersebut. ''Ini sangat mengejutkan. Diperiksa dalam status tersangka, saat bersamaan jadi tahanan (KPK). Keduanya disangkakan pasal yang sama,'' jawab Razman menanggapi.
''Yang perlu ditegaskan, klient saya (Johar, red) bersikukuh minta agar persidangan dilakukan di Jakarta. Kalau Suparman nggak tahu ya, tapi kayaknya sama,'' singkat dia melalui sambungan telpon, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa tadi, terkait sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau. (dri)