PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus penipuan modus menggandakan uang oleh pelaku JS (38) yang diamankan, Jumat (3/6/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (7/6/2016) menuturkan, dari hasil pemeriksaan JS, ia mengaku dijanjikan oleh RD alias Kiyai akan diberikan uang jika dapat membantu mencarikan korban.
''Pengakuan JS, Kiyai ini buka praktik pengobatan alternatif di Penginapan Linda, Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,'' kata Bimo.
Sementara itu, kepada GoRiau.com, JS mengatakan dirinya sudah satu bulan mengenal Kiyai yang memang membuka praktik pengobatan alternatif dan dirinya juga pernah melihat langsung Kiyai menggandakan uang.
''Saya pernah lihat, dia menggandakan uang pakai baca-baca mantra seperti doa dan salawat nabi. Untuk meyakinkan, uang Rp500 ribu milik Rino bisa berlipat jadi Rp20 juta dengan diselipkan di bawah kain putih,'' kata JS.
''Saya minta pak Rino kalau memang ada zakat, pak kiyai bisa bantu menggandakan uang dan Rino menyerahkan Rp50 juta, kemudian Kiyai memberikan sebuah kardus untuk dibawa pulang korban,'' sambungnya.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Kiyai yang sudah ditetapkan sebagai DPO. ''Untuk proses hukumnya, JS kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan,'' tutup Kasat. (dri)