PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Setelah gagal memenangkan pilkada tahun lalu dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Rp 230 miliar, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Herliyan Saleh, kabarnya segera diajukan ke meja hijau. Rencananya dia bakal disidang pada pekan depan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Rp 300 miliar, dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Selain Herliyan, Jampidsus menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis, dan pengusaha Ribut Susanto sebagai tersangka.
Perkara mereka bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
''Kita sudah menerima pelimpahan berkasnya, dan jadwal sidang serta hakim sudah ditentukan. Selasa (7/6) mereka akan disidangkan," kata Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Dheni Sembiring, Selasa (31/5/2016).
Dheni mengatakan, yang memimpin persidangan Herliyan dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, adalah Hakim Ketua Martudin Nainggolan. Dia dibantu dua hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Rahmat Silaen.
Buat menyidangkan Herliyan, empat belas orang jaksa penuntut umum akan diterjunkan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita mengatakan, Jaksa Penuntut Umum itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis.
''Ada 14 JPU. Itu gabungan (Jaksa dari) Kejati (Riau) dan Kejari Bengkalis. Kalau yang dari (Kejari) Bengkalis, saya langsung yang memimpin,'' kata Luqi, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Herliyan Saleh dan Haji Oton kini dibui di sel Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. (dri)