JAKARTA, RIAUSATU.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun, padahal Kejaksaan Agung telah mengembalikan surat permintaan pengadilan untuk merinci aset-aset yang dimiliki Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, pihaknya kekurangan anggaran untuk melakukan eksekusi.
''Kita tidak ada dana yang dipegang Jamdatun, estimasinya dibutuhkan sekitar Rp2,5 miliar,'' kata Bambang, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.
Namun begitu, dia mengaku telah mengajukan anggaran eksekusi Yayasan Supersemar dalam APBN-P 2016. Tak hanya itu opsi meminta anggaran langsung ke Kementerian Keuangan juga akan dilakukan.
''Ini bisa dilakukan karena kan Kejagung miliki posisi jaksa pengacara negara dalam kasus ini,'' ujarnya.
Adapun rincian aset Yayasan Supersemar, Bambang memaparkan, sudah ada 113 rekening giro dan deposito yang siap dieksekusi, namun hal itu tidak dapat dilakukan karena Kejagung belum membayar uang juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
''Biaya eksekusi harus dibayar dulu, tidak bisa dilakukan setelah eksekusi,'' tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permintaan dari PN Jaksel untuk melengkapi data aset milik Yayasan Supersemar secara rinci agar eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung dapat dapat dilakukan secepatnya.
PN Jaksel belum juga mengeksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun dengan dalih masih verifikasi aset yang diserahkan Kejaksaan Agung masih belum rinci.
Padahal sejumlah aset yang diserahkan oleh Kejagung ke PN Jaksel, berupa deposito, bilyet dan giro di sejumlah bank dan tanah di Jakarta dan Bogor. Serta, aset tidak bergerak, berupa kendaraan.
Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp4,4 triliun.
Putusan diambil oleh Ketua Majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Salinan putusan MA diterima oleh Kejagung, Selasa (15/9/2015) lalu. (dri)