PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Seorang pemuda berinisial AS (22) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melarikan seorang anak perempuan dibawah umur.
AS ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru, jumat (27/5/2016) sekitar pukul 20.00 WIB ketika berada di warnet, Jalan Garuda Sakti, Gang Fajar, Kecamatan Tampan, Pekanbaru-Riau.
Ia diduga telah membawa lari Bunga (15) yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP ke wilayah Sumatera Barat selama lima hari dan di sana AS sering meminta Bunga untuk melayani hasratnya.
Aksi bejat AS terungkap setelah Bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada teman dekatnya yang kemudian disampaikan kepada UL. Kaget mendengar cerita tentang anaknya, UL melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Minggu (29/5/2016) mengatakan, AS saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan sedang menjalani pemeriksaan.
''Kita masih mendalami keterangan pelaku dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru. Untuk proses hukum, Ia dijerat UU Perlindungan Anak,'' kata Kasat, sebagaimana dilansir GoRiau.com. (dri)