Polisi Tangkap Pengedar Ganja Dibungkus Kertas Nasi di Rohul

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Sabtu, 21 Mei 2016 | 10:59 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM)-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek rumah pengedar besar Narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Dari operasi itu, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, B Sitorus (35).

Rumah itu berada di lingkungan Perumahan Afdeling XV Blok C PT Torganda Kebun Batang Kumu, sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rohul, Riau, Kamis (19/5) malam sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, dari hasil penggerebekan itu, petugas menciduk B Sitorus serta 150 gram daun ganja kering yang akan diedarkan.

''Daun ganja kering itu dibungkus tersangka dengan menggunakan kertas pembungkus nasi, dan sudah dibagi dalam 30 paket,'' ujar AKBP Pitoyo kepada merdeka.com Jumat (20/5).

Rinciannya, 22 paket kecil masing-masing seharga Rp 20 ribu, dan 8 paket kecil masing-masing seharga Rp 50 ribu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket kecil sabu sisa pakai dalam plastik bening.

''Kita juga menemukan 1 kaca pirek dan di dalamnya terdapat sisa sabu, 2 mancis dan 1 alat hisap atau bong serta uang Rp 90 ribu diduga hasil penjualan daun ganja,'' kata Pitoyo.

Setelah kembali digeledah, petugas juga menemukan 18 lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat, satu kotak rokok, serta satu pack kertas papir dan 1 kantong plastik asoy yang digunakan untuk jualan narkoba.

''Saat ini tersangka B Sitorus dan barang bukti narkoba miliknya sudah kita amankan untuk proses pengembangan,'' pungkasnya. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X