Kasus Suap Annas Maamun, KPK Periksa Wabup Bengkalis

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 18 Mei 2016 | 14:50 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi untuk kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Edison Marudut. Dia merupakan pesakitan bersama Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, Selasa (17/5).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan Pattimura Pekanbaru. Ada sejumlah penyidik yang memeriksa saksi untuk melengkapi berkas pengusaha tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa di antaranya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Muhammad yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis.

''Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Zainal, selanjutnya Cecep salah seorang PNS di Provinsi Riau, kemudian Kepala Biro Pembangunan di Pemprov Riau Indra, dan fungsional di Dinas Ciptra Karya Welman Siahaan,'' ujar Priharsa, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Para saksi yang datang ini, lanjut Priharsa, diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Edison Marudut. Dia diduga menyuap Annas Maamun bersama Gulat Manurung dalam alih fungsi lahan perkebunan di Riau.

Selain nama-nama tersebut, ada pula Yuliarti Moesa yang pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru, kemudian Direktur Utama Rumah Sakit Umum Petala Bumi Yuliati Ningsih, Muhammad Guntur sebagai staf ahli Gubernur Riau dan Anwar Bed selaku pegawai di Rumah Sakit Umum Petala Bumi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka, Senin (30/11).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka yang saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut. Keduanya adalah Gubri nonaktif Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X