PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Satu dari dua terpidana kasus pembunuhan yang terbukti melanggar Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, saat ini menunggu eksekusi hukuman mati di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru Dadi Mulyadi kepada riauterkinicom, Jumat (13/5/16), membenarkan rencana eksekusi mati yang akan dilakukan di wilayah hukum Provinsi Riau.
''(Terpidana, Red) ini masih di Lapas Nusakambangan. Katanya mau dikirim ke sini, tapi saat ini belum dikirim. Ada dua orang kasus 338 KUHPidana atau kasus pembunuhan (yang akan diekseskusi, Red),'' tuturnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Saat ditanya nama terpidana yang akan dieksekusi mati tersebut, Kalapas Klas II A Pekanbaru tidak mengetahui dan menyarankan menanyakan langsung kepada pihak Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Setahu dirinya, lanjut Dadi, pada tahun 2005 ada dua terpidana mati warga binaan Lapas Klas II A Pekanbaru. Mereka dipindahkan ke LP Cipinang dan dipindahkan lagi ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
''Sedianya dua yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat ini. Tetapi seorang di antarnya sudah meninggal dunia. Yang akan dieksekusi ini nanti juga telah tua, sudah berumur 64 tahun,'' terangnya.
Berdasarkan cacatan riauterkinicom, terpidana yang telah duluan wafat sebelum regu tembak mengeksekusi nyawanya, yakni Bahar bin Matsar (69) seorang terpidana mati kasus perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan penculikan.
Bahar meninggal dunia di RSUD Cilacap pada Agustus 2012 lalu, karena menderita penyakit yang sulit diobati selama bertahun-tahun. (dri)